Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang undang adalah sebuah peraturan yang mengikat setiap
orang selaku warga negara untuk mengatur, menganjurkan, menyediakan dana ,
menghukum, memberikan, memdeklarasikan, atau membatasi sesuatu hal. Undang
undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama , sebagai alat untuk mencegah
kerusakan-kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh oknum pribadi / kelompok
dalam lingkungan masyarakat. Undang –
undang ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPR dengan presiden.
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa
disebut dengan UU ITE) adalah undang undang yang mengatur mengenai teknologi
informasi secara umum. Undang undang ini penting untuk dipahami bagi siapapun
yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik sebagai pengguna,
maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan yang
berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang
dilarang , dalam undang undang ini.
Beberapa pertimbangan pentingnya keberadaan undang-undang
yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai
berikut :
1. Sebuah respon atas perubahan di masyarakat Pembangunan
nasional adalah proses berkelanjutan yang tanggap terhadap berbagai perubahan
yang terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satu perubahan yang terjadi akhir
akhir ini adalah globalisasi informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan
Indonesia menjadi bagian masyarakat informasi dunia. Oleh karena itu, untuk
mendukung pembangunan nasional, perlu adanya respon yang tanggap terhadap
perubahan yang terjadi ini.
2. Pemanfaatan teknologi untuk kesejahteraan bangsa Perlunya
pengelolaan informasi dan transaksi elektronik ditingkat nasional. Harapannya,
pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan
menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk: 1. Sebagai
sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Dimanfaatkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan
kesatuan nasional. 3. Mendukung
perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
3. Perbuatan hukum baru akibat teknologi
Perkembangan teknologi melahirkan bentuk-bentuk perbuatan
hukum baru, yang belum didefinisikan agar dapat ditangani lebih lanjut melalui
jalur hukum. Oleh karena itu, perlu pendefinisian perbuatan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi ini.
4. Mencegah penyalahgunaan Pemerintah perlu mendukung
pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum, sehingga
teknologi informasi dapat dimanfaatkan tanpa disalahgunakan. Infrastruktur
hukum ini dibuat dengan memperhatikan nilai agama, sosial, dan budaya
masyarakat Indonesia.
5. Melaksanakan Undang Undang Dasar 1945 Undang undang dasar
1945 telah menyatakan bahwa informasi merupakan hak azazi yang dilindungi oleh undang
undang. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 F :
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Meskipun setiap warga negara memiiki hak dan kebebasan dalam
menggunakan informasi (seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya) ,
undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa hak tersebut tetap harus dibatasi
agar menghormati hak dan kebebasan orang lain jua.
Sebagaimana tercantum dalam
pasal 28 J ayat 2.
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan maksud
semata mata untuk menjamin serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pengelolaan informasi
merupakan sesuatu yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan UUD 1945, hal ini perlu dikontrol oleh negara untuk
kemaslahatan orang banyak. Dalam pasal 33 ayat 2 UUD 1945, tertulis bahwa :
“Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”
Cakupan Hukum UU ITE
Jangkauan undang undang ini tidak hanya di Indonesia,
melainkan seluruh dunia. Siapa saja dan dimana saja pihak tersebut,jika pihak
tersebut melakukan sesuatu aktivitas (mengenai informasi dan
transaksi telektronik)
yang memiliki akibat hukum di Indonesia atau merugikan kepentingan
Indonesia , pihak tersebut dapat terjerat UU ITE ini. Hal ini mengingat
pemanfaatan teknologi yang bersifat lintas teritorial / universal.
Beberapa definisi mengenai “merugikan kepentingan Indonesia”
dijelaskan pada bagian penjelasan UU ITE
, yaitu :
1. Merugikan kepentingan ekonomi nasional
2. Perlindungan data strategis
3. Harkat dan
martabat bangsa
4. Pertahanan dan keamanan negara
5. Kedaulatan negara, warga negara , badan hukum Indonesia
Informasi , Dokumen, dan Sistem Elektronik
Sebelum memahami isi dari UU ITE, sebaiknya kita memahami
beberapa pengertian dari istilahistilah yang ada di dalam undang undang ini,
yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik dan sistem elektronik.
Pengertian istilah ini tercantum dalam Bab 1 (Ketentuan Umum) pasal 1 UU No.11
tahun 2008.
Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik yang
telah diolah , memiliki arti, dan dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. Sistem elektronik adalah sserangkaian perangkat dan prosedur
elektronik untuk mempersiapkan, mengumpulkan , mengolah , menganalisis,
menyimpan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarkan informasi elektronik.
Sementara itu, dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat
,diteruskan , dikirimkan , diterima , disimpan dalam bentuk analog , digital ,
elektromagnetik , optikal ,dan sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan,
didengar melalui sistem elektronik yang
memiliki arti, dapat dipahami bagi orang yang mampu memahaminya.
Jadi, kurang lebih, dokumen elektronik adalah berkas berkas
elektronik seperti file gambar, file dokumen, dll. Sementara itu, informasi
elektronik adalah kandungan informasi dari dokumen elektronik tersebut. Sistem elektronik adalah sistem untuk
mengelola informasi elektronik tersebut, seperti komputer, aplikasi ,
smartphone, dan sebagainya. Secara singkat, jika kamu mengakses file gambar
(yang berisi jadwal perkuliahan semester genap) dengan menggunakan smartphone.
File gambar tersebut adalah dokumen elektronik, informasi yang terkandung dalam
file gambar tersebut (jadwal perkuliahan) adalah informasi elektronik, dan
smartphone yang kamu gunakan untuk membuka file gambar tersebut adalah sistem
elektronik.
Informasi Elektronik sebagai Alat Hukum Sah
Menurut undang undang ini, informasi elektronik dan hasil
cetaknya merupakan bukti hukum yang sah (dengan pengecualian untuk beberapa
surat tertentu yang dinyatakan dalam undang undang, surat tersebut harus dalam
bentuk tertulis). Beberapa surat yang menjadi pengecualian , antara lain :
1. Surat berharga
2. Surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara
perdata, pidana, administrasi negara.
Setiap orang dapat menyatakan hak, memperkuat hak yang sudah
ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan informasi elektronik tersebut.
Namun ia harus menjamin bahwa informasi elektronik itu sah dan memenuhi syarat,
yaitu dapat :
1. Diakses
2. Ditampilkan
3. Dijamin keutuhannya
4. Dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.
Perdagangan Online
Penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan
usaha juga diatur dalam undang undang ini. Undang undang ini menerangkan bahwa
pelaku usaha yang menawarkan produknya melalui sistem elektronik (sebagai
contoh : sistem eCommerce).
Selain itu , setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan
transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan.
Lembaga ini berwenang untuk melakukan audit terhadap pelaku usaha tersebut.
Hasil audit ini adalah sertifikat keandalan transaksi elektronik. Sertifikat
ini memastikan bahwa pelaku usaha cukup dapat diandalkan / diyakini aman dalam
hal pertukaran data pada layanan transaksi elektronik tersebut.
Sistem Elektronik
Undang undang ini juga mengatur mengenai penyelanggara
sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik adalah orang, penyelenggara
negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan
sistem elektronik, baik secara sendiri atau bersama sama kepada pengguna sistem
elektronik untuk keperluan dirinya atau pihak lain. Contoh penyelenggara sistem
elektronik adalah developer perangkat lunak, pengelola startup digital, divisi
sistem informasi pada suatu organisasi. Penyelenggara sistem elektronik harus
memahami peraturan ini karena pengelolaan informasi sudah masuk ke ranah hukum
, sejak diberlakukannya undang undang ITE.
Setiap penyelenggara sistem elektronik harus
menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung
jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Andal
berarti sistem elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan
penggunanya. Aman berarti sistem elektronik terlindungi secara fisik dan
nonfisik. Beroperasi sebagaimana mestinya berarti memiliki kemampuan sesuai
dengan spesifikasinya. Sementara itu, bertanggung jawab adalah ada subjek hukum
yang bertanggungjawab secara hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan sistem elektroniknya, namun hal ini tidak berlaku jika keadaan
memaksa, kesalahan / kelalaian pengguna. Penyelenggara sistem elektronik wajib
memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :
a. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik secara
utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan.
b. Dapat melindung ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
kerahasiaan, keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem
elektronik tersebut.
Sumber:https://www.researchgate.net/publication/324703851_Kajian_mengenai_Undang_Undang_tentang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Berikut Beberapa Pasal - pasal UU ITE Dan Contoh Pelanggaran
Berikut Beberapa Pasal - pasal UU ITE Dan Contoh Pelanggaran
Pasal
27 :
1. Kasus : penghinaan yang di lakuka benny handoko terhadap
misbakhun
Yang mana benny handoko membuata
twitan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok
bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya.
1. Unsur perbuatan :
Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang
penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal
28:
1. Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana pemuta asalah NTB ini
menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena
hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut
menghujat di akun sosial media milinya.
1. Unsur perbuatan :
Masuk pada pasal 28 ayat2,
menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.
Pasal
29 :
1. Kasus
Hary
Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus
mobile 8
Isi
ancaman
“Kita
buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng,
saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat
kata-kata saya”.
1. Unsur perbuatan yang dilakukan
Memnggunaka perangkat elektronik
untuk mengnacam orng lain
Pasal
30 :
1. Kasus
Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat
pencurian data adalah merchant Body
Shop di dua buah mal di Jakarta.
Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa
International untuk pembuatan parameter real time decline pada
sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat
terjadinya fraud bertambah tidak hanya
di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga
di Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan
India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body
Shop yang lain,” tambahnya.
Pada
Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan
pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan
dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di
beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi
lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk
transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand, dan
India.
1. Unsur perbuatan yang dilakukan
Menggunakan komputer untuk keperluan
pencurian data
Pasal
31 :
1. Kasus
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi negara menjadi korban
sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009.
Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward Snowden.
Kasus
itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia
untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas kasus itu.
1. Unsur perbuatan yang dilakukan
Melakukan penyadapan terhadap mantan
presiden SBY
Pasal
32 :
1. Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game
kejadian
yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan
KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam
dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di ditarik dari
pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman , dimana
yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
Pasal
33 :
1. Kasus : Videotron yang tayangkan pornografi
Tayangan
yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal
30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi
saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut
dimatikan , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang
menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan
peagwai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia termasuk
melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.
Pasal
34 :
1. kasus:
Kasus membeli skimmer untuk mencari
data identitas pengguna atm di atm
1. Unsur perbuatan:
Termasuk
dalam kategori dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33 pada pasal 34
Sumber: http://beritacenter.com/mobile/news-57778-skimmer-milik-perampok-atm-dibeli-lewas-situs-online.html
Pasal
35 :
1. kasus:
Kasus
sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga
pencurian pulsa dilakukan provider 9133.
1. Unsur perbuatan:
Termasuk dalam kategori manipulasi,
penghilangan yang ada pada pasal 35
Pasal
36 :
1. Kasus
Membobol
tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan
sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi
tiket.com. “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa
kota dari Sabang sampai Merauke”.
1. Unsur perbuatan
Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2)
dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3,
Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal
37 :
1. Kasus
Melakukan
defice terhadap situs system elektronik di wilayah Indonesia yaitu lazada.co.id
1. Unsur perbuatan
Merubah,
merugikan dan tanpa izin melakukan akses terhadapat system elektronik di
wilayah Indonesia
untuk link pasal pelanggaran bisa
mendownloadnya di link ini :
Undang undang adalah sebuah peraturan yang mengikat setiap orang selaku warga negara untuk
mengatur, menganjurkan, menyediakan dana , menghukum, memberikan, memdeklarasikan, atau
membatasi sesuatu hal. Undang undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama , sebagai alat
untuk mencegah kerusakan-kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh oknum pribadi / kelompok
dalam lingkungan masyarakat. Undang – undang ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPR
dengan presiden.
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE) adalah
undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum. Undang undang ini
penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik
sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan
yang berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam
undang undang ini.
Undang undang adalah sebuah peraturan yang mengikat setiap orang selaku warga negara untuk
mengatur, menganjurkan, menyediakan dana , menghukum, memberikan, memdeklarasikan, atau
membatasi sesuatu hal. Undang undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama , sebagai alat
untuk mencegah kerusakan-kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh oknum pribadi / kelompok
dalam lingkungan masyarakat. Undang – undang ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPR
dengan presiden.
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE) adalah
undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum. Undang undang ini
penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik
sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan
yang berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam
undang undang ini.
Undang undang adalah sebuah peraturan yang mengikat setiap orang selaku warga negara untuk
mengatur, menganjurkan, menyediakan dana , menghukum, memberikan, memdeklarasikan, atau
membatasi sesuatu hal. Undang undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama , sebagai alat
untuk mencegah kerusakan-kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh oknum pribadi / kelompok
dalam lingkungan masyarakat. Undang – undang ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPR
dengan presiden.
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE) adalah
undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum. Undang undang ini
penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik
sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan
yang berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam
undang undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar