Sabtu, 04 April 2020

Cara mencegah Corona

Web Resmi COVID-19

pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan virus corona (covid-19) meluncurkan situs www.covid19.go.id sebagai sumber informasi resmi penanggulangan virus corona yang kini menjadi pandemi lokal.

#SMACKDOWNCORONA

1. Sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik dan ingatkan anak untuk mencuci tangan pakai sabun secara benar.(Gunakan cara mudah mengukur durasi 20 detik semisal menyanyi lagu selamat ulang tahun 2x)

2. Cuci tangan pakai sabun saat: • tiba di rumah, tempat kerja atau sekolah, • sebelum makan, • sebelum meyiapkan makanan, dan • setelah menggunakan toilet

3. Gunakan cairan pembersih tangan (minnimal 60% alkohol) bila sabun dan air mengalir tidak tersedia

4. Tutup mulut dan hidung dengan siku terlipat saat batuk atau bersin atau gunakan tisu, yang langsung di buang ke tempat sampah tertutup setelah di gunakan. Sesudah itu, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan

5. Jaga sarak dengan orang yang tidak sehat

6, Hindari menyentuh wajah

7. Hindari bersalaman dan sebagai pengganti, lambaukan tangan, salam siku atau beri senyum

Kamis, 16 Januari 2020

Sigil penjelasan




SIGIL

Sigil adalah aplikasi untuk manajemen dan pembuatan digital book dengan format epub, dimana kita dapat membuat digital book sesuai dengan yang kita ingikan. Sigil mendukung format text, html dan format epub.
Selain teks  juga bisa menyisipkan gambar atau sampul buku dengan ukuran maksimal lebar 590 dan tinggi 750 pixel. Untuk menjadikan gambar tersebut sebagai cover, tinggal klik kanan pada gambar dan pilih “Add Semantics” kemudian pilih “Cover Image.”
Selain teks  juga bisa menyisipkan gambar atau sampul buku dengan ukuran maksimal lebar 590 dan tinggi 750 pixel. Untuk menjadikan gambar tersebut sebagai cover, tinggal klik kanan pada gambar dan pilih “Add Semantics” kemudian pilih “Cover Image.”
 Ada tak kurang dari 20 tools yang bisa kamu gunakan dengan fungsi yang beragam. Sigil juga dilengkapi tool yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa kesalahan pada file epub tersebut. Caranya adalah klik pada “tombol centang berwarna hijau” untuk memverifikasi apakah sudah bebas dari kesalahan atau belum, sebelum mendistribusikannya.
Sigil juga didukung 15 macam bahasa serta dapat berjalan pada sistem operasi Windows, Linux dan Mac, dengan begini kamu bisa menggunakannya dimana saja. 

Fungsi dari icon icon Sigil yang tertera pada toolbox adalah sebagai berikut :
New :  Adalah  pengaturan huruf kecil kecil, besar, besar kecil bergaris bawah dan huruf besar kecil: Membuat book baru
 Open : Membuka book baru dari disk
 Add Existing File : Memasukan file dari disk pada book
 Save  : Menyimpan book
 Undo dan Redo : Berfungsi untuk kembali  ke operasional sebelumnya.
 Cut, copy dan paste : Berfungsi unuk memotong, meng-copies serta mem-paste kontek ke book
 Find and Repleace: Menemukan kata serta mengubahnya
 Book View : Melihat secara bentuk asli / visual
 Code View  : Melihat secara fungsi html
 Split At Cursor  : Membagi menjadi beberapa file
 Insert File  : Untuk memasukan file baik image video atapun audio.
 Inset Special Character : Memasukan simbol simbol
 Insert Link  : Memasukan Link
 Metadata Editor  : Menampikkan judul dan nama pengarang
 Heading  : h1 digunakan untuk BAB, h2 untuk subbab, h3 untuk point dan dst. Sedangkan P menandakan isi paragraf yang tidak dimasukan dalam daftar isi.

 Beberapa fitur dari sigil adalah:

  • Gratis dan Open Source dengan lisensi GPLv3
  • Multiplatform: dapat dijalankan di Windows, Linux dan Mac
  • Multiple view: Book view, Code View dan Preview
  • Dapat langsung mengedit tampilan epub di book view
  • Generator daftar isi dengan support untuk heading multi-level
  • Editor metadata
Langkah - langkah membuat sigil :


1)Untuk membuat ebook siapkan file word, kemudian konversi benjadi format html seperti berikut ini.
  

2)Jika sudah selanjutnya buka aplikasi Sigil yang sebelumnya telah diinstal di komputer Anda. Kemudian pada sigil akan tampil seperti gambar dibawah ini.
2
3)Langkah selanjutnya adalah membuat daftar isi otomatis. Daftar isi diperlukan untuk memudahkan pembaca agar dapat membaca halaman tertentu yang ingin dituju. Letakkan kursor pada judul topik utama kemudian klik tombol h1 dan sub topic sebagai h2.
3
4)Lakukan hal tersebut pada bab-bab senajutnya. Jika sudah semua pilih menu Tools Table of contents Generate table of contents.

5
5)Kemudian akan muncul kolom sebagai berikut.
                                                         6
6)Jika kolom tersebut sudah muncul buat daftar isi untuk dapat ditampilkan ketika sudah jadi. Dengan cara pilih menu Tools à Table of contents à Create HTML Table Of Contens.
7
7)Kemudian edit dengan judul TOC menjadi Daftar isi. Sehingga akan tampil seperti gambar dibawah ini.

                                                       

8)Berikutnya adalah membuat Metadata editor, ini berfungsi untuk menampilkan judul ebook dan autornya. Caranya adalah pilih menu Tools à Metadata Editor

9

9)Kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut.

10


Title sebagai judul ebook dan Autor sebagai nama pembuat bukunya. Kemudian tekan OK jika selesai editing.
Simpan file tersebut dengan berekstensi *.epub.



Kamis, 09 Januari 2020

Penjelasan tentang undang undang informasi dan transaksi elektronik

Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang undang adalah sebuah peraturan yang mengikat setiap orang selaku warga negara untuk mengatur, menganjurkan, menyediakan dana , menghukum, memberikan, memdeklarasikan, atau membatasi sesuatu hal. Undang undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama , sebagai alat untuk mencegah kerusakan-kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh oknum pribadi / kelompok dalam lingkungan masyarakat.  Undang – undang ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPR dengan presiden. 
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE) adalah undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum. Undang undang ini penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan yang berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam undang undang ini. 

 Pentingnya UU ITE

Beberapa pertimbangan pentingnya keberadaan undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai berikut :

1. Sebuah respon atas perubahan di masyarakat Pembangunan nasional adalah proses berkelanjutan yang tanggap terhadap berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satu perubahan yang terjadi akhir akhir ini adalah globalisasi informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia menjadi bagian masyarakat informasi dunia. Oleh karena itu, untuk mendukung pembangunan nasional, perlu adanya respon yang tanggap terhadap perubahan yang terjadi ini.

2. Pemanfaatan teknologi untuk kesejahteraan bangsa Perlunya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik ditingkat nasional. Harapannya, pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk: 1. Sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.  2. Dimanfaatkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional.  3. Mendukung perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

3. Perbuatan hukum baru akibat teknologi
Perkembangan teknologi melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, yang belum didefinisikan agar dapat ditangani lebih lanjut melalui jalur hukum. Oleh karena itu, perlu pendefinisian perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi ini.

4. Mencegah penyalahgunaan Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum, sehingga teknologi informasi dapat dimanfaatkan tanpa disalahgunakan. Infrastruktur hukum ini dibuat dengan memperhatikan nilai agama, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.

5. Melaksanakan Undang Undang Dasar 1945 Undang undang dasar 1945 telah menyatakan bahwa informasi merupakan hak azazi yang dilindungi oleh undang undang. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 F :
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Meskipun setiap warga negara memiiki hak dan kebebasan dalam menggunakan informasi (seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya) , undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa hak tersebut tetap harus dibatasi agar menghormati hak dan kebebasan orang lain jua. 

Sebagaimana tercantum dalam pasal 28 J ayat 2.
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan maksud semata mata untuk menjamin serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 Pengelolaan informasi merupakan sesuatu yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan UUD 1945, hal ini perlu dikontrol oleh negara untuk kemaslahatan orang banyak. Dalam pasal 33 ayat 2 UUD 1945, tertulis bahwa :
 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”

Cakupan Hukum UU ITE 

Jangkauan undang undang ini tidak hanya di Indonesia, melainkan seluruh dunia. Siapa saja dan dimana saja pihak tersebut,jika pihak tersebut melakukan sesuatu aktivitas (mengenai informasi dan
transaksi telektronik)  yang memiliki akibat hukum di Indonesia atau merugikan kepentingan Indonesia , pihak tersebut dapat terjerat UU ITE ini. Hal ini mengingat pemanfaatan teknologi yang bersifat lintas teritorial / universal.

Beberapa definisi mengenai “merugikan kepentingan Indonesia” dijelaskan pada bagian penjelasan UU ITE  , yaitu :
1. Merugikan kepentingan ekonomi nasional
2. Perlindungan data strategis
3. Harkat dan martabat bangsa
4. Pertahanan dan keamanan negara
5. Kedaulatan negara, warga negara , badan hukum Indonesia
Informasi , Dokumen, dan Sistem Elektronik
Sebelum memahami isi dari UU ITE, sebaiknya kita memahami beberapa pengertian dari istilahistilah yang ada di dalam undang undang ini, yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik dan sistem elektronik. 

Pengertian istilah ini tercantum dalam Bab 1 (Ketentuan Umum) pasal 1 UU No.11 tahun 2008.
Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik yang telah diolah , memiliki arti, dan dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem elektronik adalah sserangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mempersiapkan, mengumpulkan , mengolah , menganalisis, menyimpan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarkan informasi elektronik. Sementara itu, dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat ,diteruskan , dikirimkan , diterima , disimpan dalam bentuk analog , digital , elektromagnetik , optikal ,dan sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, didengar melalui sistem elektronik  yang memiliki arti, dapat dipahami bagi orang yang mampu memahaminya.
Jadi, kurang lebih, dokumen elektronik adalah berkas berkas elektronik seperti file gambar, file dokumen, dll. Sementara itu, informasi elektronik adalah kandungan informasi dari dokumen elektronik tersebut.  Sistem elektronik adalah sistem untuk mengelola informasi elektronik tersebut, seperti komputer, aplikasi , smartphone, dan sebagainya. Secara singkat, jika kamu mengakses file gambar (yang berisi jadwal perkuliahan semester genap) dengan menggunakan smartphone. File gambar tersebut adalah dokumen elektronik, informasi yang terkandung dalam file gambar tersebut (jadwal perkuliahan) adalah informasi elektronik, dan smartphone yang kamu gunakan untuk membuka file gambar tersebut adalah sistem elektronik.

Informasi Elektronik sebagai Alat Hukum Sah 

Menurut undang undang ini, informasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah (dengan pengecualian untuk beberapa surat tertentu yang dinyatakan dalam undang undang, surat tersebut harus dalam bentuk tertulis). Beberapa surat yang menjadi pengecualian , antara lain :
1. Surat berharga
2. Surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, administrasi negara.
Setiap orang dapat menyatakan hak, memperkuat hak yang sudah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan informasi elektronik tersebut. Namun ia harus menjamin bahwa informasi elektronik itu sah dan memenuhi syarat, yaitu dapat :
1. Diakses
2. Ditampilkan
3. Dijamin keutuhannya
4. Dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.

Perdagangan Online

Penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan usaha juga diatur dalam undang undang ini. Undang undang ini menerangkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produknya melalui sistem elektronik (sebagai contoh : sistem eCommerce). 
Selain itu , setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan. Lembaga ini berwenang untuk melakukan audit terhadap pelaku usaha tersebut. Hasil audit ini adalah sertifikat keandalan transaksi elektronik. Sertifikat ini memastikan bahwa pelaku usaha cukup dapat diandalkan / diyakini aman dalam hal pertukaran data pada layanan transaksi elektronik tersebut.

Sistem Elektronik

Undang undang ini juga mengatur mengenai penyelanggara sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik adalah orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri atau bersama sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau pihak lain. Contoh penyelenggara sistem elektronik adalah developer perangkat lunak, pengelola startup digital, divisi sistem informasi pada suatu organisasi. Penyelenggara sistem elektronik harus memahami peraturan ini karena pengelolaan informasi sudah masuk ke ranah hukum , sejak diberlakukannya undang undang ITE. 
Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Andal berarti sistem elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Aman berarti sistem elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. Beroperasi sebagaimana mestinya berarti memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya. Sementara itu, bertanggung jawab adalah ada subjek hukum yang bertanggungjawab secara hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya, namun hal ini tidak berlaku jika keadaan memaksa, kesalahan / kelalaian pengguna. Penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :
a. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan.
b. Dapat melindung ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.


Sumber:https://www.researchgate.net/publication/324703851_Kajian_mengenai_Undang_Undang_tentang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik



Berikut Beberapa Pasal - pasal UU ITE Dan Contoh Pelanggaran


Pasal 27 : 
1.     Kasus : penghinaan yang di lakuka benny handoko terhadap misbakhun
Yang mana benny handoko membuata twitan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya.
1.     Unsur perbuatan :
Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 28:
1.     Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.
1.     Unsur perbuatan :
Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.
Pasal 29 :
1.     Kasus
Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8
Isi ancaman
“Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.
1.     Unsur perbuatan yang dilakukan
Memnggunaka perangkat elektronik untuk mengnacam orng lain
Pasal 30 :
1.     Kasus
Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta.
Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di FilipinaTurkiMalaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya.
Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika SerikatMeksikoTurkiMalaysiaFilipina, Thailand, dan India.
1.     Unsur perbuatan yang dilakukan
Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data

Pasal 31 :
1.     Kasus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward Snowden.
Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas kasus itu.
1.     Unsur perbuatan yang dilakukan
Melakukan penyadapan terhadap mantan presiden SBY

Pasal 32 :       
1.     Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game
kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam  dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di ditarik dari pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 33 :       
1.     Kasus : Videotron yang tayangkan pornografi
Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan  , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.

Pasal 34 :
1.     kasus:
Kasus membeli skimmer untuk mencari data identitas pengguna atm di atm
1.     Unsur perbuatan:
Termasuk dalam kategori dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 pada pasal 34

Pasal 35 :
1.     kasus:
Kasus sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133.
1.     Unsur perbuatan:
Termasuk dalam kategori manipulasi, penghilangan yang ada pada pasal 35

Pasal 36 :
1.     Kasus
Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.
1.     Unsur perbuatan
Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 37 :
1.     Kasus
Melakukan defice terhadap situs system elektronik di wilayah Indonesia yaitu lazada.co.id
1.     Unsur perbuatan
Merubah, merugikan dan tanpa izin melakukan akses terhadapat system elektronik di wilayah Indonesia

untuk link pasal pelanggaran bisa mendownloadnya di link ini :

       


Undang undang adalah sebuah peraturan yang mengikat setiap orang selaku warga negara untuk
mengatur, menganjurkan, menyediakan dana , menghukum, memberikan, memdeklarasikan, atau
membatasi sesuatu hal. Undang undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama , sebagai alat
untuk mencegah kerusakan-kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh oknum pribadi / kelompok
dalam lingkungan masyarakat. Undang undang ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPR
dengan presiden.
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE) adalah
undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum. Undang undang ini
penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik
sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan
yang berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam
undang undang ini.
Undang undang adalah sebuah peraturan yang mengikat setiap orang selaku warga negara untuk
mengatur, menganjurkan, menyediakan dana , menghukum, memberikan, memdeklarasikan, atau
membatasi sesuatu hal. Undang undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama , sebagai alat
untuk mencegah kerusakan-kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh oknum pribadi / kelompok
dalam lingkungan masyarakat. Undang undang ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPR
dengan presiden.
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE) adalah
undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum. Undang undang ini
penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik
sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan
yang berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam
undang undang ini.
Undang undang adalah sebuah peraturan yang mengikat setiap orang selaku warga negara untuk
mengatur, menganjurkan, menyediakan dana , menghukum, memberikan, memdeklarasikan, atau
membatasi sesuatu hal. Undang undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama , sebagai alat
untuk mencegah kerusakan-kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh oknum pribadi / kelompok
dalam lingkungan masyarakat. Undang undang ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPR
dengan presiden.
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE) adalah
undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum. Undang undang ini
penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik
sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan
yang berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam
undang undang ini.
* { margin:0; padding:0; font-family: sans-serif; } nav { width:75%; height:70px; border:5px solid; line-height: 50px; } nav ul li { width:13%; height:60px; border:5px solid; float: left; list-style: none; text-align: center; } nav ul li:hover ul { display: block; } nav ul li ul { display: none; } nav ul li ul li { width:120%; height:55px; border:5px solid; }